Sabtu , 27 April 2024


Sekertariat


TUGAS

Sekretaris mempunyai tugas pokok mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; melaksanakan pengidentifikasian produk hukum daerah, serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekretariat;
  • penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Perhubungan;
  • penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas Perhubungan;
  • pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Perhubungan dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Perhubungan;
  • pelayanan informasi publik di bidang Perhubungan;
  • pengkoordinasian identifikasi produk hukum daerah;
  • pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas Perhubungan;
  • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi kepala dinas;
  • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sekretariat;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Sekretaris membawahi:

  • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  • Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah, evaluasi, data dan informasi perencanaan dan keuangan, pelaporan Dinas Perhubungan Provinsi serta tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  • Pelaksanaan penyusunan rencana program/kegiatan dan anggaran Dinas sumber dana APBD;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas sumber dana APBD;
  • Penginventarisasian kendala pencapaian visi dan misi Dinas Perhubungan dari bidang-bidang teknis;
  • Penginventarisasian potensi-potensi yang dapat mendukung pencapaian visi dan misi Dinas Perhubungan dari bidang-bidang teknis;
  • Penyusunan Laporan Inventarisir Kendala dan Potensi dalam pencapaian visi dan misi Dinas Perhubungan;
  • Pengevaluasian kegiatan bulanan, triwulan, semester dan tahunan serta menyampaikan laporan semester, tahunan dan lima tahunan;
  • Penghimpunan dan penyusunan program pelaksanaan anggaran Keuangan di Dinas Perhubungan;
  • Penyusunan laporan fisik dan keuangan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
  • Menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  • Penyusunan Laporan pelaksanaan tugas Sub Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, data dan informasi kepegawaian dan umum, penyusunan peraturan perundang- undangan serta tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
  • Pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pengkoordinasian pemeliharaan perlengkapan, perawatan sarana dan prasarana pada Dinas;
  • Pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah;
  • Penyiapan hal-hal yang berkenaan dengan rapat Dinas;
  • Pendokumentasian pelaksanaan acara-acara Dinas;
  • Pengumpulan data dan informasi dari bidang di lingkungan Dinas;
  • Pemutakhiran informasi publik di Bidang Perhubungan;
  • Penghimpunan peraturan perundang-undangan di Bidang Perhubungan;
  • Pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah di bidang Perhubungan;
  • Menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
  • Penyusunan Laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.