Jumat , 26 April 2024


Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


TUGAS

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;

FUNGSI

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas jalan, angkutan, dan terminal;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lalu lintas dan angkutan jalan serta penyelenggaraan keperintisan angkutan jalan dalam kerangka sistem transportasi wilayah provinsi Bengkulu;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan pembinaan serta fasilitasi urusan di bidang di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, dan terminal;
  • Penyiapan data dan informasi, bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, dan terminal;
  • Mengikuti rapat teknis terkait bidang yang bersangkutan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas. Kepala Bidang

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Membawahi :

  • Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan;
  • Kepala Seksi Angkutan;dan
  • Kepala Seksi Terminal.

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan

Kepala Seksi Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek antar kota dalam provinsi, perizinan angkutan orang dalam trayek di jalan antarkota dalam provinsi, tarif kelas ekonomi angkutan orang dalam trayek, fasilitasi perizinan angkutan orang dalam trayek antar kota antar provinsi, penetapan wilayah operasi dan perizinan angkutan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi, perizinan angkutan orang angkutan antar jemput antarkota dalam provinsi, penetapan lintas dan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan barang lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, teknologi informasi angkutan jalan dan fasilitasi perizinan angkutan orang tidak dalam trayek lainnya.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Lalu Lintas Jalan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan manajemen lalu lintas jalan;
  • Penyetujuan hasil analisis dampak lalu lintas pada jalan provinsi;
  • Penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan provinsi;
  • Pelaksanaan penerapan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas jalan di jalan Provinsi;
  • Mengikuti rapat teknis terkait dengan bidang bersangkutan sesuai dengan disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Lalu Lintas Jalan;
  • Penyusunan laporan Seksi Lalu Lintas Jalan;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Angkutan

Kepala Sub Bidang Anggaran II mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan bahan teknis pengelolaan anggaran serta mengoordinasikan dan mengkompilasi penyusunan anggaran pendapatan, pembiayaan dan belanja daerah.

FUNGSI

  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek antar kota dalam provinsi;
  • Pelaksanaan perizinan angkutan orang dalam trayek di jalan antarkota dalam provinsi, tarif kelas ekonomi angkutan orang dalam trayek, fasilitasi perizinan angkutan orang dalam trayek antar kota antar provinsi;
  • Penetapan wilayah operasi dan perizinan angkutan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi, perizinan angkutan orang angkutan antar jemput antarkota dalam provinsi;
  • Penetapan lintas dan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan barang lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, teknologi informasi angkutan jalan, fasilitasi perizinan angkutan orang tidak dalam trayek lainnya;
  • Mengikuti rapat teknis terkait bidang yang bersangkutan sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Angkutan;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Angkutan;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Terminal

Kepala Seksi Terminal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan terminal tipe B dan terminal barang yang merupakan kewenangan provinsi.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana Pelaksanaan tugas seksi Terminal;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan seksi terminal;
  • Pengelolaan terminal tipe B dan terminal barang yang merupakan kewenangan provinsi;
  • Mengikuti rapat teknis terkait bidang yang bersangkutan sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Terminal;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Terminal;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.