Kamis , 25 April 2024


Bidang Pelayaran


TUGAS

Kepala Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran.

FUNGSI

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepelabuhanan, badan usaha dan jasa terkait angkutan pelayaran, angkutan pelayaran rakyat, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan konektivitas transportasi laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan dan penyelenggaraan keperintisan angkutan laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan dalam kerangka Sistem Transportasi Wilayah Provinsi Bengkulu;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan Pembinaan serta fasilitasi di bidang kepelabuhanan, badan usaha dan jasa terkait angkutan pelayaran, angkutan pelayaran rakyat, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  • Penyiapan data dan informasi, evaluasi dan pelaporan di bidang kepelabuhanan, badan usaha dan jasa angkutan laut, angkutan pelayaran rakyat, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
  • Menghadiri rapat teknis yang terkait dengan tugas bidang bersangkutan sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang Pelayaran;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Pelayaran;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Kepala Bidang Pelayaran membawahi:

  • Kepala Seksi Kepelabuhan;
  • Kepala Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran;dan
  • Kepala Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Kepala Seksi Kepelabuhan

Kepala Seksi Kepelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, penerbitan ijin pembangunan pelabuhan pengumpan regional dan perizinan pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional dan serta Pembangunan dan perizinan pelabuhan yang melayani trayek lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, perizinan pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional, serta perizinan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional, perizinan usaha badan usaha di pelabuhan pelabuhan pengumpan regional, perizinan pengoperasian pelabuhan dan perijinan pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional, serta perizinan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Kepelabuhan;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, penerbitan ijin pembangunan pelabuhan pengumpan regional dan perizinan pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional dan serta Pembangunan dan perizinan pelabuhan yang melayani trayek lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Pelaksanaan perizinan pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
  • Pelaksanaan perizinan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional; perizinan usaha badan usaha di pelabuhan pelabuhan pengumpan regional, perizinan pengoperasian pelabuhan;
  • Pelaksanaan perizinan pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional;
  • Pelaksanaan perizinan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional;
  • Mengikuti rapat teknis terkait dengan bidang yang bersangkutan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Kepelabuhan;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kepelabuhan;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran

Kepala Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah daerah Provinsi, serta perizinan usaha jasa terkait bongkar muat barang, Jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri dan depo peti kemas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah daerah Provinsi;
  • Penyiapan perizinan usaha jasa terkait bongkar muat barang, Jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan;
  • Penyiapan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri dan depo peti kemas pelabuhan antar daerah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi;
  • Mengikuti rapat teknis terkait bidang yang bersangkutan sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Kepala Seksi Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi, pelabuhan antar-Daerah provinsi, dan pelabuhan internasional, penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur penyeberangan provinsi, penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar daerah kabupaten/ kota dalam daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur penyeberangan provinsi, serta tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi;

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar-daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi, pelabuhan antar- daerah provinsi, dan pelabuhan internasional;
  • Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur penyeberangan provinsi;
  • Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar daerah kabupaten/ kota dalam daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur penyeberangan provinsi, serta tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi;
  • Mengikuti rapat teknis terkait bidang yang bersangkutan sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Seksi Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Seksi Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.