Rabu , 24 April 2024


BIDANG PENGEMBANGAN DAN PERKERETAAPIAN


TUGAS

Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkeretaapian dan pengembangan transportasi.

FUNGSI

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perkeretaapian, lingkungan perhubungan, pemaduan moda, dan teknologi perhubungan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian, lingkungan perhubungan, pemaduan moda, dan teknologi perhubungan;
  • Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perkeretaapian, lingkungan perhubungan, pemaduan moda, dan teknologi perhubungan;
  • Menghadiri rapat teknis yang terkait dengan tugas bidang bersangkutan sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang Pengembangan Perhubungan dan Perkeretaapian;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Pengembangan Perhubungan dan Perkeretaapian;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian, membawahi:

  • Kepala Seksi Perkeretaapian;
  • Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan; dan
  • Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan

Kepala Seksi Perkeretaapian

Kepala Seksi Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakanserta evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkereta apian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah kabupaten/kota, penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi, penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi, penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi, dan penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas seksi Perkeretaapian;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkereta apian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah kabupaten/kota;
  • Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi, penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  • Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi, dan penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi;
  • Penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  • Mengikuti rapat teknis yang terkait sesuai bidang yang bersangkutan sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Perkeretaapian;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Perkeretaapian;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan

Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi, penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi, penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Lingkungan Perhubungan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi;
  • Penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi;
  • Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional;
  • Mengikuti rapat-rapat yang terkait sesuai bidang yang bersangkutan berdasarkan disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Lingkungan Perhubungan;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Lingkungan Perhubungan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;

Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan

Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan pemaduan moda, rencana umum jaringan trayek, perizinan dan tarif angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan pedesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi, fasilitasi angkutan perintis dalam provinsi, fasilitasi perizinan angkutan perkotaan dan pedesaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah provinsi, pengelolaan data dan informasi transportasi, pengelolaan sistem informasi manajemen dan komunikasi transportasi;

FUNGSI

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, data dan informasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan pemaduan moda, rencana umum jaringan trayek, perizinan, tarif angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan pedesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Pengembangan angkutan keperintisan dalam provinsi;
  • Pemfasilitasian perizinan angkutan perkotaan dan pedesaan yang melampaui batas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Pengelolaan data dan informasi transportasi;
  • Pengelolaan sistem informasi manajemen dan komunikasi transportasi;
  • Mengikuti rapat teknis yang terkait bidang yang bersangkutan sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.