Jumat , 29 March 2024


UPTD Penyelenggara Penyeberangan


TUGAS

Kepala UPTD Penyelenggara Penyeberangan mempunyai tugas melaksanaan kebijakan dan arahan dalam pelaksanaan kegiatan operasional, pengendalian, koordinasi serta mengawasi penyelenggaraan penyeberangan di pelabuhan penyeberangan Pulau Baai Bengkulu dan Kahyapu Pulau Enggano.

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan penyeberangan di Pulau Baai dan Kahyapu Pulau Enggano;
  • Menyusun dan melaksanakan rencana program/kegiatan UPTD Penyelenggara Penyeberangan;
  • Penyusunan data dan informasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyeberangan;
  • Melaksanakan pemungutan retribusi dan/atau penerimaan daerah lainnya;
  • Melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha penunjang di pelabuhan penyeberangan;
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan ketatausahaan UPTD Penyelenggara Penyeberangan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain yang terkait, guna kelancaran pelaksanaan tugas dinas dan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan;
  • Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Penyelenggara Penyeberangan; dan
  • Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

Kepala UPTD Penyelenggara Penyeberangan membawahi:

  • Kepala Sub. Bagian Tata Usaha;
  • Kepala Seksi Penyelenggara Penyeberangan Pulau Baai Bengkulu;
  • Kepala Seksi Penyelenggara Penyeberangan Kahyapu Pulau Enggano;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dokumentasi, data informasi, dan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
  • pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan serta kepegawaian;
  • pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah;
  • pelaksanaan pengelolaan keuangan UPTD dan administrasi penerimaan jasa kepelabuhanan;
  • pelaksanaan pemeliharaan fasilitas Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu dan Pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano;
  • penyiapan hal-hal yang berkenaan dengan rapat UPTD Penyelenggara Penyeberangan;
  • pendokumentasian pelaksanaan acara-acara UPTD Penyelenggaraan Penyeberangan;
  • Pengelolaan sistem informasi manajemen pelabuhan penyeberangan dan pelayanan informasi publik; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Penyelenggara Penyeberangan Pulau Baai Bengkulu

Kepala Seksi Penyelenggara Penyeberangan Pulau Baai Bengkulu melaksanakan tugas penyelenggaraan jasa kepelabuhanan, ketertiban dan keamanan dalam lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan, pengaturan lalu lintas kapal dan penggunaan fasilitas pelabuhan penyeberangan antar Kabupaten / Kota, serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.

FUNGSI

  • pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan, naik/turun penumpang dan kendaraan, bongkar/muat barang dari/ke kapal sesuai standar pelayanan minimal;
  • pelaksanaan pengaturan ketertiban naik/turun penumpang dan kendaraan, bongkar/muat barang dari/ke kapal;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengaturan keamanan serta keselamatan naik/turun penumpang dan kendaraan, bongkar/muat barang dari/ke kapal;
  • melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah/keadaan darurat di lingkungan pelabuhan penyeberangan berdasarkan prosedur kerja ( SOP );
  • monitoring dan evaluasi prasarana, sarana dan fasilitas pelabuhan penyeberangan secara kontinyu; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD.

Kepala Seksi Penyelenggara Penyeberangan Kahyapu Pulau Enggano

Kepala Seksi Penyelenggaraan Penyeberangan Kahyapu Pulau Enggano mempunyai tugas melaksanakan Operasional Penyelenggara Penyeberangan mulai dari tugas penyelenggara jasa kepelabuhanan, ketertiban dan keamanan dalam lingkungan kerja pelabuhan penyeberangan, pengaturan lalu lintas kapal dan penggunaan fasilitas pelabuhan penyeberangan antar Kabupaten / Kota, serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.

FUNGSI

  • pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan, naik/turun penumpang dan kendaraan, bongkar/muat barang dari/ke kapal;
  • pelaksanaan pengaturan ketertiban naik/turun penumpang dan kendaraan, bongkar/muat barang dari/ke kapal;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengaturan keamanan serta keselamatan naik/turun penumpang dan kendaraan, bongkar/muat barang dari/ke kapal;
  • melakukan tindakan segera apabila terjadi musibah/keadaan darurat di lingkungan pelabuhan penyeberangan berdasarkan prosedur kerja ( SOP );
  • monitoring dan evaluasi prasarana, sarana dan fasilitas pelabuhan penyeberangan secara kontinyu; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan secara profesional. Kelompok Jabatan Fungsional, dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Penyelenggara Penyeberangan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan UPTD Penyelenggara Penyeberangan. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





UPTD Penyelenggara Terminal


TUGAS

Kepala UPTD Penyelenggara Terminal mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan arahan dalam pelaksanaan kegiatan operasional, pengendalian, koordinasi serta mengawasi penyelenggaraan terminal tipe B di Provinsi Bengkulu.

FUNGSI

  • perumusan kebijakan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan terminal tipe B di Provinsi Bengkulu;
  • menyusun dan melaksanakan rencana program/kegiatan UPTD Penyelenggara Terminal;
  • penyusunan data dan informasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan terminal;
  • melaksanakan pemungutan retribusi dan/atau penerimaan daerah lainnya;
  • melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha penunjang di terminal;
  • melaksanakan pembinaan penyelenggaraan ketatausahaan UPTD Penyelenggara Terminal;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain yang terkait guna kelancaran pelaksanaan tugas dinas dan penyelenggaraan terminal;
  • melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Penyelenggara Terminal; dan
  • melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

Kepala UPTD Penyelenggara Terminal dengan kelas A membawahi

  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
  • Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Terminal Kota Bengkulu dan Terminal Kabupaten Bengkulu Selatan;
  • Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Terminal Kabupaten Rejang Lebong dan Terminal Kabupaten Mukomuko;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dokumentasi, data informasi, dan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
  • pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan serta kepegawaian;
  • pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah;
  • pelaksanaan pengelolaan keuangan UPTD dan administrasi penerimaan jasa Terminal;
  • pelaksanaan pemeliharaan fasilitas Terminal;
  • penyiapan hal-hal yang berkenaan dengan rapat UPTD Penyelenggara Terminal;
  • pendokumentasian pelaksanaan acara-acara UPTD Penyelenggara Terminal;
  • pengelolaan sistem informasi manajemen terminal dan pelayanan informasi publik; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Terminal Kabupaten Rejang Lebong dan Terminal Kabupaten Mukomuko

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Terminal Kabupaten Rejang Lebong dan Terminal Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, operasional serta pengendalian lalu lintas dan angkutan di Terminal Tipe B di Kabupaten Rejang Lebong dan Terminal Kabupaten Mukomuko.

FUNGSI

  • menyiapkan bahan rencana kegiatan operasional dan pengendalian lalu lintas dan angkutan di terminal;
  • melaksanakan pengaturan, pengendalian, pengawasan, ketertiban, keamanan, dan kegiatan operasional terminal;
  • melaksanakan pengawasan perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan laik jalan sarana angkutan umum, ketentuan tarif angkutan umum angkutan kota dalam provinsi ( AKDP ), angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan;
  • melaksanaan pelayanan angkutan umum sesuai standar pelayanan minimal ( SPM ) yang berlaku;
  • menyiapkan bahan analisa, monitoring dan evaluasi kegiatan operasional dan pengendalian terminal; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan secara profesional. Kelompok Jabatan Fungsional, dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Penyelenggara Terminal. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Setiap kelompok, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan UPTD Penyelenggara Terminal. Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.